Tiga Tahun Tanpa Kepastian, Korban Dugaan Penggelapan Mobil di Palu Kecewa Penanganan Kasus
INTERKINI.CO, PALU – Seorang warga Kota Palu, Ambo Ajeng, menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan kasus dugaan penggelapan mobil miliknya yang dilaporkan ke Polsek Palu Barat hampir tiga tahun lalu. Hingga kini, kasus tersebut belum menemukan titik terang.
Ambo, warga Jalan Tagari Lonjo, Kecamatan Palu Barat, menuturkan peristiwa itu bermula saat dirinya menitipkan satu unit truk Colt Diesel Ragasa 120 di showroom milik pamannya, Haji Ambo, di Jalan Ketimun, Palu Barat. Ia menyerahkan kendaraan beserta BPKB asli dengan kesepakatan mobil akan dijual seharga Rp85 juta atau ditukar dengan unit lain.
Beberapa waktu kemudian, rekan pamannya, H.S. (inisial), disebut menawarkan pertukaran dengan unit Dutro HT 130. Namun, hanya tiga hari setelah digunakan, kendaraan pengganti itu diminta kembali dengan alasan bermasalah. Saat itu, mobil milik korban justru sudah tidak ada di lokasi showroom.
“Sudah hampir tiga tahun, tapi belum ada kejelasan. Saya hanya dijanjikan mediasi, tapi sampai sekarang tidak ada panggilan resmi,” ujar Ambo dalam rilis yang diterima interkini.co, Rabu (4/3/2026).
Dugaan Maladministrasi
Keluarga korban juga menyoroti adanya dugaan kejanggalan administrasi dalam proses penyelidikan. Haji Ambo, pemilik showroom yang juga paman korban, membantah tanda tangan pada bukti kwitansi penjualan yang mencatut namanya.
“Saya heran, dibilang ada tanda tangan saya, padahal waktu itu saya sedang di Sulawesi Selatan. Ini tidak benar. Masa kasus tiga tahun tidak selesai-selesai,” ujarnya.
Pihak keluarga juga mengaku sempat dimintai uang sebesar Rp1 juta oleh oknum tertentu saat menjalani wajib lapor, dengan alasan untuk biaya administrasi. Mereka menduga hal tersebut sebagai pungutan liar (pungli).
Akan Lapor ke Propam Polda Sulteng
Merasa tidak mendapatkan kejelasan hukum, Ambo Ajeng berencana melaporkan dugaan maladministrasi dan pungli tersebut ke Bidang Propam Polda Sulawesi Tengah. Ia juga akan meminta audiensi langsung dengan Kapolda Sulteng untuk mendapatkan perlindungan hukum serta kejelasan status perkara yang telah mandek sejak 2023.
“Saya kecewa berat. Saya akan laporkan ke Propam dan meminta perlindungan hukum agar kasus ini benar-benar ditangani,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Palu Barat belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
(tm/aj/in)




