DaerahLintas SultengMorowali RayaPoso

Sidang Praperadilan Warga Torete Ditunda

INTERKINI.CO, POSO – Pengadilan Negeri Poso Kelas IB menunda sidang praperadilan yang diajukan empat warga Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali. Penundaan dilakukan karena pihak termohon, Polres Morowali, tidak hadir dalam sidang perdana yang digelar Senin, 26 Januari 2026.

Sidang dipimpin hakim tunggal Andri Natanael Partogi. Dalam persidangan, hakim menyatakan ketidakhadiran termohon menjadi dasar penundaan sidang dan memerintahkan pemanggilan ulang.

“Karena pihak termohon tidak hadir, sidang praperadilan ini ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin, 2 Februari 2026,” kata Andri di ruang sidang Pengadilan Negeri Poso.

Empat warga Desa Torete yang mengajukan praperadilan masing-masing Arlan Dahrin, Royman M. Hamid, Asdin, dan Ayudin. Mereka didampingi tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Rakyat yang tergabung dalam Front Pengacara Rakyat Sulawesi Tengah.

Praperadilan diajukan terhadap Kapolres Morowali cq. Kasatreskrim Polres Morowali terkait penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan para pemohon.

Kuasa hukum pemohon Moh Taufik D. Umar mengatakan sidang dibuka pukul 13.30 Wita dengan agenda pemeriksaan berkas permohonan. Namun, pihak termohon tidak menghadiri persidangan.

“Hakim memerintahkan pemanggilan ulang termohon untuk sidang lanjutan pada 2 Februari 2026,” ujar Taufik.

Kuasa hukum lainnya, Firmansyah C. Rasyid, menilai perkara tersebut seharusnya berada dalam ranah perdata karena berawal dari konflik hak kepemilikan tanah antara warga Desa Torete dan perusahaan tambang nikel.

“Namun yang terjadi justru empat warga dipidanakan,” kata Firmansyah.

Ia menyebut para pemohon tidak pernah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan tidak menerima surat penetapan tersangka. Menurut dia, proses tersebut bertentangan dengan prinsip hukum acara pidana.

Puluhan warga Desa Torete tampak memadati Pengadilan Negeri Poso untuk menyaksikan langsung sidang praperadilan perdana tersebut.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada Senin, 2 Februari 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan pihak termohon.

(tm/fr.in)

Tampilkan lebih banyak

Artikel Terkait

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.