https://interkini.co/interkini-peduli-gempa-sulteng/
BerandaNasional

Mendagri: TKD Aceh, Sumut, dan Sumbar Dikembalikan Rp10,6 Triliun

INTERKINI.CO, JAKARTA — Pemerintah pusat memutuskan mengembalikan dana Transfer ke Daerah (TKD) kepada Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dengan total nilai mencapai Rp10,6 triliun. Kebijakan ini ditempuh untuk mempercepat pemulihan pascabencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di ketiga provinsi tersebut.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan, keputusan pengembalian TKD telah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat yang digelar pada Sabtu (17/1/2026). Melalui kebijakan tersebut, besaran TKD bagi seluruh provinsi serta kabupaten/kota di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat disamakan dengan alokasi TKD tahun 2025 setelah kebijakan efisiensi anggaran.

“Presiden memutuskan agar transfer keuangan daerah untuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat disamakan dengan tahun 2025. Dengan keputusan itu, total tambahan anggarannya mencapai Rp10,6 triliun,” kata Tito Karnavian di Jakarta, Sabtu malam.

Ia menegaskan, pemerintah pusat berkomitmen penuh mendukung pemulihan di daerah terdampak bencana, tidak hanya melalui TKD, tetapi juga lewat berbagai program lintas kementerian dan lembaga. Dukungan tersebut mencakup sektor infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pemulihan ekonomi masyarakat.

Menurut Tito, Presiden telah menginstruksikan mobilisasi seluruh kekuatan nasional untuk membantu daerah, mulai dari kementerian teknis, TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), hingga Basarnas. Seluruh dukungan tersebut disertai dengan alokasi anggaran tersendiri di masing-masing instansi.

Meski demikian, Mendagri mengingatkan pentingnya sinergi dan gotong royong antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penanganan pascabencana. Pengembalian TKD diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah agar mampu bergerak lebih cepat dan efektif.

“Daerah juga harus bergerak bersama. Dengan tambahan anggaran ini, diharapkan mereka lebih kuat dalam melakukan pemulihan,” ujarnya.

Tito juga menekankan agar dana TKD dimanfaatkan secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab. Ia mengingatkan keras agar tidak terjadi penyelewengan anggaran, mengingat dana tersebut diperuntukkan khusus bagi penanganan bencana dan pemulihan kehidupan masyarakat.

Ia menyebutkan, penyalahgunaan anggaran bencana tidak hanya berimplikasi hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap kepercayaan publik dan penderitaan masyarakat terdampak.

Adapun rincian pengembalian TKD meliputi Rp1,6 triliun untuk Provinsi Aceh beserta 23 kabupaten/kota, Rp6,3 triliun untuk Provinsi Sumatera Utara dan 33 kabupaten/kota, serta Rp2,7 triliun untuk Provinsi Sumatera Barat dan 19 kabupaten/kota.

Mendagri menjelaskan, dana tersebut dapat digunakan sesuai kebutuhan masing-masing daerah, antara lain untuk perbaikan jalan dan jembatan, penanganan pengungsi, normalisasi sungai, serta pembersihan lingkungan terdampak bencana. Pemerintah pusat, kata dia, akan mengawal proses penyaluran dana agar dapat segera diterima dan dimanfaatkan daerah.

Ia memastikan seluruh kabupaten/kota di tiga provinsi tersebut menerima pengembalian TKD secara utuh, meskipun tidak semua wilayah terdampak langsung bencana. Menurutnya, dampak sosial dan ekonomi bencana dirasakan secara luas sehingga penanganannya bersifat lintas wilayah.

Lebih lanjut, Tito berharap proses transfer TKD dapat mulai dilakukan pada awal pekan depan melalui koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, sehingga pemulihan di daerah dapat segera dipercepat.

📢 Simak update berita menarik lainnya, ikuti Saluran WhatsApp Official kami klik di sini

Artikel Terkait

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.