Kejati Sulteng Selamatkan Rp39,2 M Sepanjang 2025

INTERKINI.CO, PALU — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) mencatat capaian signifikan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi sepanjang Januari hingga 9 Desember 2025.
Berdasarkan data resmi, total penyelamatan keuangan negara yang berhasil dikembalikan dari Kejati Sulteng, Kejaksaan Negeri (Kejari), serta Cabang Kejari (Cabjari) di seluruh Sulawesi Tengah mencapai Rp39,2 miliar.
Pada tingkat Kejati, bidang tindak pidana khusus (Pidsus) melakukan 21 penyelidikan dan 11 penyidikan sepanjang 2025, dengan nilai penyelamatan kerugian keuangan negara mencapai Rp27,4 miliar.
Capaian tersebut melampaui target berbasis anggaran sebanyak lima perkara dan target Jaksa Agung sebanyak sepuluh perkara. Sejumlah perkara yang ditangani juga melibatkan pihak berprofil tinggi atau kategori “big fish”, termasuk kepala daerah dan kepala dinas di wilayah Sulawesi Tengah.
Kejati menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut instruksi Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang menekankan orientasi asset recovery serta pengamanan sektor strategis.
Kontribusi penegakan hukum turut datang dari seluruh Kejaksaan Negeri se-Sulteng yang mencatat 30 penyidikan dengan nilai penyelamatan kerugian negara sebesar Rp9.928.715.440.
Selain itu, Cabang Kejari di berbagai wilayah juga memperkuat pemberantasan korupsi dengan melaksanakan delapan penyidikan dan menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp1.911.257.667. Peran Cabjari dinilai penting karena berada di wilayah dengan karakteristik geografis yang membutuhkan kehadiran langsung aparat penegak hukum.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat, SH, MH, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, SH, MH, menegaskan komitmen seluruh jajaran kejaksaan untuk menjaga profesionalitas, integritas, dan transparansi dalam setiap proses penegakan hukum.
“Kejati Sulteng berkomitmen menjaga marwah institusi serta memastikan setiap rupiah uang negara terselamatkan demi kepentingan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (8/12/2025).
Ia menambahkan bahwa upaya pemberantasan korupsi akan terus dilakukan secara terukur dan berkeadilan, dengan disertai langkah pencegahan guna memperkuat pembangunan daerah yang bebas dari praktik koruptif.
(a6)




