Artikel TrendingBerandaNasional

Itjen Kemendagri Tindak Lanjut Cepat Keppres Rehabilitasi Dua Guru ASN di Luwu Utara

INTERKINI.CO, JAKARTA – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bergerak cepat menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2025 mengenai rehabilitasi terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN), Rasnal dan Abdul Muis, yang merupakan Guru Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan arahan langsung kepada Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, untuk segera berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Arahan tersebut bertujuan memastikan percepatan tindak lanjut administrasi pembatalan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan pengaktifan kembali keduanya sebagai ASN.

“Inspektorat Jenderal Kemendagri menggelar rapat koordinasi melalui Zoom meeting yang menghadirkan unsur dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PAN-RB, Kementerian Hukum, Badan Kepegawaian Negara, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar Mahendra dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Mahendra menegaskan bahwa rapat tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan percepatan pembatalan Keputusan Gubernur Sulsel terkait PTDH sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pengaktifan kembali Rasnal dan Abdul Muis. Ia juga menambahkan bahwa rapat tersebut memastikan pembayaran hak keuangan keduanya setelah keputusan pembatalan diterbitkan.

Diketahui, Keppres Nomor 33 Tahun 2025 tersebut memulihkan hak, harkat, martabat, dan nama baik kedua guru ASN tersebut secara penuh. Keduanya sebelumnya diberhentikan tidak dengan hormat setelah menjalani hukuman atas kasus tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(rls/in)

Tampilkan lebih banyak

Artikel Terkait

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.