Kepala BKPSDMD Sigi Tegaskan Seleksi PPPK Sudah Sesuai Aturan

INTERKINI.CO, SIGI – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Sigi, Syafrudin, menegaskan bahwa seluruh proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah itu telah berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Hal itu disampaikan Syafrudin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Sigi, Kamis (16/10/2025), yang membahas polemik pembatalan kelulusan Yufi Afianti dan 26 tenaga honorer lainnya.
“Proses Seleksi Sepenuhnya Diatur Pusat”
Menjawab tudingan soal dugaan ketidaktransparanan, Syafrudin menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan menentukan siapa yang lulus atau tidak, karena seluruh proses berlangsung secara daring melalui sistem resmi milik BKN dan Kemenpan-RB.
“Semua pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi resmi pemerintah. Nilai ujian keluar otomatis berdasarkan sistem. Kami tidak punya ruang untuk mengubah hasil,” jelas Syafrudin di hadapan anggota DPRD.
Ia menambahkan, BKPSDMD hanya berperan sebagai pelaksana teknis di daerah, sementara keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB.
“Kami bekerja berdasarkan hasil dari pusat. Kalau ada nama yang dibatalkan atau tidak lulus, itu murni hasil verifikasi dari instansi berwenang, bukan keputusan kami,” tegasnya.

Soal Yufi: Ada Laporan Pelanggaran Netralitas ASN
Terkait kasus Yufi Afianti, Syafrudin mengungkapkan bahwa BKPSDMD menerima laporan masyarakat yang menilai Yufi terindikasi melanggar prinsip netralitas ASN.
“Ada laporan masyarakat yang memperlihatkan Yufi berpose dua jari bersama salah satu calon kepala daerah. Itu termasuk pelanggaran netralitas ASN,” ujar Syafrudin.
Laporan tersebut, kata dia, ditindaklanjuti atas instruksi langsung Bupati Sigi dan diteruskan ke BKN untuk diverifikasi.
“Hasilnya keluar pada 13 Februari 2025. Kami hanya menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan oleh BKN. Jadi tidak ada keputusan sepihak dari kami,” tambahnya.
Keterbatasan Anggaran Jadi Kendala Pengangkatan Honorer
Selain soal Yufi, Syafrudin juga menyinggung kendala anggaran daerah yang masih menjadi hambatan dalam pengangkatan ribuan tenaga honorer di Kabupaten Sigi.
“Masih ada sekitar 4.000 tenaga honorer tahap dua yang belum terangkat menjadi PPPK. Kita terkendala kemampuan anggaran daerah,” ungkapnya.
Syafrudin menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen memperjuangkan nasib tenaga honorer secara bertahap, sesuai kemampuan keuangan dan kebijakan pusat.
“Kami tidak menutup mata terhadap pengabdian teman-teman honorer. Tapi prosesnya harus mengikuti aturan, dan tidak bisa serta-merta diangkat tanpa dasar hukum dan kemampuan anggaran,” tegasnya.
Buka Jalur Hukum Jika Tak Puas
Menutup keterangannya, Syafrudin menyarankan agar pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kalau pihak Yufi merasa keputusan itu tidak adil, jalur hukum bisa ditempuh. Jika PTUN memutuskan yang bersangkutan berhak, kami akan menghormati dan mengembalikan haknya,” ujarnya.
Syafrudin berharap polemik ini bisa disikapi dengan kepala dingin, dan semua pihak menghormati proses hukum serta regulasi yang berlaku.
“Kami siap terbuka dan bekerja sama dengan DPRD maupun pihak terkait untuk menjelaskan semuanya secara objektif,” tutupnya.
(a6)




