DPRD Sigi Desak BKPSDMD Transparan Soal Seleksi PPPK

INTERKINI.CO, SIGI – Komisi I DPRD Kabupaten Sigi mendesak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) untuk membuka secara transparan proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025.
Desakan itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang sidang utama DPRD Sigi, Kamis (16/10/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I Dahyar S. Repadjori, didampingi Wakil Ketua Hj. Hazizah, Sekretaris Ardiansyah, serta dihadiri seluruh anggota komisi.
RDP tersebut menyoroti kasus Yufi Afianti, tenaga honorer K2 yang sudah 19 tahun mengabdi namun gagal diangkat menjadi PPPK. Selain Yufi, ada 26 tenaga honorer lainnya yang mengalami nasib serupa.
Komisi I: “Kami Butuh Kejelasan, Jangan Ada yang Disembunyikan”
Ketua Komisi I Dahyar S. Repadjori menegaskan bahwa DPRD meminta penjelasan terbuka dari BKPSDMD terkait dasar keputusan yang membuat sejumlah tenaga honorer gagal mendapatkan SK PPPK.
“Kami ingin mendengar langsung penjelasan BKPSDMD. Selain Yufi, ada 26 orang lainnya yang merasa dirugikan. Mereka sudah mengabdi bertahun-tahun, tapi tidak mendapatkan SK. Di mana letak persoalannya?” ujar Dahyar.
Ia menambahkan, banyak laporan masyarakat yang masuk ke DPRD terkait dugaan ketidakadilan dan kurangnya transparansi dalam proses seleksi PPPK.
“Kami butuh jawaban yang objektif. Jangan sampai ada kesan pilih kasih. Kalau ada aturan, tunjukkan aturannya. Kalau ada alasan, harus jelas dan bisa diterima,” tegasnya.
BKPSDMD Sigi Tegaskan Proses Sudah Sesuai Aturan
Menanggapi hal itu, Kepala BKPSDMD Sigi, Syafrudin, menjelaskan bahwa seluruh proses rekrutmen PPPK di Kabupaten Sigi telah berjalan sesuai ketentuan Kemenpan-RB dan BKN serta dilakukan secara transparan dan sistem daring.
“Semua pendaftaran dilakukan melalui aplikasi resmi. Kami tidak pernah menentukan siapa yang lulus. Nilai ujian keluar otomatis, tidak bisa diatur. Di mana letak tidak transparannya?” kata Syafrudin di hadapan anggota DPRD.
Terkait Yufi, ia menyebut adanya laporan masyarakat yang menuding Yufi terlibat politik praktis karena berfoto dengan pose dua jari bersama salah satu calon kepala daerah.
“Ini termasuk pelanggaran netralitas ASN. Laporan itu diproses atas instruksi Bupati dan diteruskan ke BKN. Hasilnya keluar pada 13 Februari 2025, dan kami hanya menindaklanjuti rekomendasi tersebut,” jelasnya.
Syafrudin menambahkan, BKPSDMD tidak berwenang mengambil keputusan sepihak, sebab seluruh hasil seleksi ditentukan oleh BKN dan Kemenpan-RB.
“Masih ada sekitar 4.000 honorer tahap dua yang belum terangkat. Anggaran kita juga terbatas. Kalau pihak Yufi tidak puas, jalur hukum melalui PTUN bisa ditempuh. Kalau PTUN memutuskan Yufi berhak, kami siap kembalikan haknya,” tegasnya.
Komisi I Usulkan Tim Investigasi Independen
RDP tersebut menghasilkan tiga poin penting keputusan Komisi I DPRD Sigi:
- Mengusulkan kepada Ketua DPRD Sigi untuk mengirim surat resmi ke Pemerintah Daerah agar segera membentuk Tim Investigasi Independen.
- Membuka ruang publik bagi masyarakat untuk memberikan klarifikasi dan informasi tambahan.
- Menggelar RDP gabungan lintas komisi sebelum hasil pembahasan dibawa ke pimpinan DPRD dan Pemerintah Daerah.
Komisi I berharap permasalahan ini segera diselesaikan dengan prinsip transparansi, keadilan, dan kepatuhan terhadap aturan hukum, agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di kalangan tenaga honorer.
(a6)




