Beranda

Penyerahan Givu Ada, Ketua Dewan Adat Sigi Tegaskan Pentingnya Penegakan Hukum Adat

INTERKINI.CO, SIGI- Libu Ada (Rapat Adat) sebagai forum resmi penyerahan Givu Ada (Denda Adat) oleh Desa Rarampadende kepada Desa Pesaku disaksikan Ketua Dewan Adat Kabupaten Sigi, Drs. H. Aries Singi, M.Si. bersama anggota di Bantaya /Rumah Adat Kaleke Kecamatan Dolo Barat, Kamis (12/6/2025)

Penyerahan ini merupakan bentuk penyelesaian secara adat atas suatu perkara adat beberapa bulan lalu yakni perkelahian antar Desa yang telah dimusyawarahkan dan disepakati dalam tatanan hukum adat setempat.

Acara tersebut turut dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Perwakilan Kesbangpol Kabupaten Sigi, Kapolres Sigi, Kapolsek Dolo, Danramil Dolo, serta Camat Dolo Barat, Alinurdin, S.Sos. Kehadiran unsur pemerintah, kepolisian, dan TNI dalam forum adat ini menunjukkan kolaborasi harmonis antara hukum negara dan hukum adat yang hidup di tengah masyarakat.

Dalam sambutannya, Ketua Dewan Adat, Drs. H. Aries Singi, M.Si menyampaikan bahwa penyerahan Givu Ada adalah bentuk pengakuan dan penghormatan terhadap kearifan lokal, sekaligus menjadi contoh penyelesaian konflik yang menjunjung tinggi nilai kekeluargaan dan musyawarah. Beliau juga menyampaikan apresiasi atas kedewasaan masyarakat kedua desa dalam menyikapi persoalan yang sempat menimbulkan ketegangan.

“Penyelesaian melalui jalur adat merupakan warisan kearifan lokal yang sangat kita junjung tinggi. Damai itu indah, dan hari ini kita semua menjadi saksi bahwa adat masih menjadi solusi utama dalam menjaga keharmonisan sosial di bumi Sigi,” tegasnya.

Menurut Camat Dolo Barat, Alinurdin, S.Sos “Hukum adat bukanlah lawan dari hukum negara, melainkan mitra yang telah dijamin keberadaannya dalam Undang-Undang. Dalam konteks Kabupaten Sigi, keberadaan hukum adat mendapat pengakuan dan perlindungan sesuai dengan amanat UUD 1945 dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta UU No. 12 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mengakui eksistensi masyarakat hukum adat,”.

Para pemangku adat juga menyampaikan harapannya agar masyarakat terus menjunjung nilai-nilai kearifan lokal yang telah diwariskan turun-temurun. Di sisi lain, pihak kepolisian dan pemerintahan sipil menegaskan bahwa sinergi antara penegakan hukum positif dan pelestarian hukum adat akan terus diperkuat demi menjaga ketertiban, kedamaian, dan keadilan sosial di tengah masyarakat.

Libu Ada ditutup dengan doa adat dan prosesi simbolik penyerahan Givu Ada, sebagai wujud rekonsiliasi serta komitmen menjaga harmoni antardesa dan antarkelompok masyarakat di wilayah Kabupaten Sigi. ADHI

Tampilkan lebih banyak

Artikel Terkait

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.