INTERKINI.CO, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah memperkuat implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) melalui penyusunan peta jalan dan rencana aksi yang terukur.
Langkah itu disampaikan oleh Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri, Teguh Narutomo, saat memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi Petunjuk Teknis Penyusunan Peta Jalan dan Rencana Aksi Implementasi ETPD di Tavia Heritage Hotel, Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.
“Kegiatan ini langkah strategis untuk memastikan transformasi digital di daerah berjalan terarah, terukur, dan berkelanjutan. Tujuannya mendukung tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan partisipatif,” ujar Teguh.
Menurutnya, peta jalan dan rencana aksi menjadi fondasi utama dalam meningkatkan kualitas dan integritas pengelolaan pendapatan daerah. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan maturity assessment, penetapan target berbasis baseline, penyusunan langkah strategis tahunan, serta monitoring dan evaluasi berkelanjutan.
Digitalisasi untuk Perkuat PAD
Teguh menjelaskan, implementasi ETPD kini memasuki periode kedua, seiring pelantikan kepala daerah serentak dan penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2026. Momentum ini diharapkan memperkuat sinergi antara kebijakan pembangunan daerah dan digitalisasi transaksi pemerintah daerah.
Ia menilai, tantangan sekaligus peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui digitalisasi transaksi semakin relevan di tengah penyesuaian transfer ke daerah Tahun Anggaran 2026.
“Realisasi PAD nasional masih belum optimal. Pajak daerah baru terealisasi Rp271,32 triliun atau 21,07 persen, sementara retribusi daerah Rp64,20 triliun atau 4,98 persen. Total kontribusinya baru sekitar 26,05 persen terhadap pendapatan daerah,” papar Teguh.
Dorong Kolaborasi Digital dan Fintech
Teguh menegaskan, digitalisasi terutama di sektor retribusi daerah seperti pasar, parkir, dan objek wisata perlu dipercepat karena masih banyak dikelola secara konvensional.
“Digitalisasi retribusi bukan sekadar soal teknologi, tetapi langkah strategis untuk mengamankan pendapatan daerah dan membangun integritas di lapangan,” ujarnya.
Ia mendorong pemerintah daerah menjalin kerja sama dengan e-commerce, merchant, fintech, perbankan, dan lembaga keuangan nonbank untuk memperluas kanal pembayaran digital.
(a6/in)




