Kejari Sigi dan Bea Cukai Bongkar 3,2 Juta Rokok Ilegal
Peredaran tanpa pita cukai itu timbulkan potensi kerugian negara hingga Rp3,1 miliar.

INTERKINI.CO, SIGI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi bersama Bea Cukai Pantoloan berhasil mengungkap peredaran 3.224.000 batang rokok ilegal yang diduga beredar tanpa pita cukai di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Akibat peredaran tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp3,1 miliar.
Kepala Kejari Sigi, M. Aria Rosyid, menjelaskan bahwa dalam perkara ini penyidik menetapkan dua tersangka berinisial J (42) dan RJS (25). Selain penetapan tersangka, penyidik juga menyita berbagai merek rokok ilegal, antara lain New Mercy, Smith Bold, Boss Caffe Latte, New Hummer Brown, Bintang Bold, dan Mild Bold.
Menurut Aria Rosyid, seluruh rokok tersebut dipasarkan tanpa memenuhi ketentuan cukai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Berdasarkan perhitungan Bea Cukai, nilai potensi kerugian negara mencapai Rp3.119.590.760, berasal dari tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran cukai dan pajak hasil tembakau.
Aria menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk penguatan sinergi antar–aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Sigi.
“Kejaksaan Negeri Sigi berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan keuangan negara dan mengganggu iklim usaha yang sehat,” ujarnya.
Penindakan terhadap rokok ilegal, lanjutnya, menjadi langkah strategis untuk menekan praktik perdagangan tanpa izin, khususnya di wilayah yang rawan peredaran barang kena cukai ilegal.
(a6)




