Lintas Sulteng

Kejari Sigi: Rp767 Juta Diduga Diambil Secara Tidak Sah

SIGI – Kejaksaan Negeri Sigi menyebut uang senilai Rp767.750.000 dalam perkara proyek pembangunan dan pengadaan olahan pakan diduga diperoleh secara tidak sah melalui praktik pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, Irwan Ganda Saputra, mengatakan nilai tersebut merupakan hasil temuan awal penyidik dalam penanganan perkara di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi.

“767 itu senyatanya diambil dengan cara yang tidak sah dan diberikan bukan dari keuntungan melaksanakan satu kegiatan,” kata Irwan dalam konferensi pers, Selasa (19/5/2026).

Menurut Irwan, penyidik saat ini masih berfokus pada dugaan tindak pidana pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi, bukan pada pembangunan fisik gedung maupun pengadaan olahan pakan.

“Oleh karenanya tim penyelidik maupun tim penyidik berfokus ke arah delik itu dulu, pemerasannya atau delik gratifikasinya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, uang Rp767 juta tersebut diduga berasal dari permintaan fee proyek kepada penyedia jasa pada sejumlah kegiatan di lingkungan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Fee proyek yang diduga diminta bervariasi antara 10 hingga 20 persen setelah dipotong pajak, mencakup pekerjaan konsultansi perencanaan, pembangunan fisik, pengadaan peralatan, serta konsultansi pengawasan.

Meski demikian, Kejari Sigi menyatakan belum masuk pada pendalaman terkait pembangunan gedung maupun pengadaan olahan pakan secara fisik.

“Kami masih fokus dulu ke kasus pemerasan dalam jabatan atau gratifikasi,” kata Irwan.

Dalam perkara tersebut, Kejari Sigi telah menetapkan dua tersangka yakni MA selaku Sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi serta I selaku Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi.

Kejari Sigi juga membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara maupun penambahan tersangka berdasarkan hasil penyidikan lanjutan.

Penulis: a6/In
Editor: Redaksi Interkini.co

📢 Simak update berita menarik lainnya, ikuti Saluran WhatsApp Official kami klik di sini
Tampilkan lebih banyak

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.