32 Alat Berat Disita di Donggala, Kejati Sulteng Geledah Kas MBLB

PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam penyidikan dugaan korupsi pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Donggala, Rabu (29/4/2026). Dalam operasi tersebut, sebanyak 32 unit alat berat dan kendaraan operasional disita dari dua lokasi berbeda.
Penggeledahan dimulai pukul 11.00 WITA oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulteng berdasarkan surat izin penggeledahan dan penyitaan dari Ketua Pengadilan serta mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dua Lokasi Digeledah
Lokasi pertama berada di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala. Di lokasi ini, penyidik memeriksa dokumen perpajakan daerah, khususnya yang berkaitan dengan Pajak MBLB dan administrasi penerbitan Berita Acara Pengukuran yang menjadi dasar penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh KSOP Teluk Palu.
Sejumlah dokumen dan data elektronik turut diamankan sebagai barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.
Lokasi kedua adalah area tambang dan jetty milik PT Kaltim Khatulistiwa di Desa Pangga, Kabupaten Donggala. Di lokasi ini, penyidik menyita puluhan alat berat, termasuk dump truck dan excavator yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan dan pengangkutan material MBLB tanpa izin RKAB yang sah.
Total 32 unit alat berat dan kendaraan operasional kini telah diamankan dan dititipkan di lokasi tambang di bawah pengawasan tim penyidik.
Dilengkapi Berita Acara Penyitaan
Seluruh proses penyitaan telah dituangkan dalam Berita Acara Penyitaan yang ditandatangani pihak terkait serta disaksikan saksi sesuai ketentuan KUHAP, guna menjamin keabsahan hukum barang bukti.
Komitmen Kejati Sulteng
Kejati Sulteng menegaskan bahwa seluruh tindakan upaya paksa ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan secara profesional, terukur, dan berbasis hukum.
“Langkah ini merupakan komitmen Kejaksaan untuk mengusut tuntas dugaan praktik korupsi di sektor pertambangan di Sulawesi Tengah,” demikian penegasan institusi dalam keterangannya.
Kejati Sulteng juga memastikan perkembangan perkara akan disampaikan secara berkala kepada publik sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.
Baca Juga: Kejati Sulawesi Tengah Catat 11 Penyidikan Korupsi Rp27 Miliar
Editor: Redaksi Interkini.co
Lihat Juga Artikel Lainnya:




