HeadlineLintas Sulteng

Kejati Sulawesi Tengah Catat 11 Penyidikan Korupsi Rp27 Miliar

PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menangani 11 penyidikan tindak pidana korupsi sepanjang 2025 dengan capaian penyelamatan kerugian negara sekitar Rp27 miliar, baik dalam bentuk uang maupun barang.

Capaian tersebut disampaikan dalam rilis resmi yang diterima dari Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng, Laode Abd. Sofian, S.H., M.H., Senin (27/4/2026), yang merangkum kinerja Kepala Kejati Sulteng Nuzul Rahmat, SH, MH selama sembilan bulan masa jabatan sejak Juli 2025.

Dari total penanganan perkara tersebut, sembilan di antaranya telah masuk tahap penuntutan.

Penanganan Perkara Berlanjut ke Sektor Strategis

Memasuki 2026, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menerbitkan empat surat perintah penyidikan baru yang didominasi sektor pertambangan dan perbankan.

Empat perkara itu mencakup dugaan korupsi penambangan nikel di Morowali Utara oleh PT Cocoman, dugaan penambangan galian C di Donggala oleh PT Kaltim Khatulistiwa, kasus kredit Bank BPD Sulteng kepada PT Marcindo Mitra Raya (MMR), serta pengembangan kasus CSR dengan tersangka berinisial Y.

Kejati Sulteng menyebut penanganan perkara kini juga mempertimbangkan aspek lingkungan hidup, selain potensi kerugian keuangan negara.

Penyitaan Aset dalam Perkara Tambang

Dalam penanganan kasus PT Cocoman, penyidik melakukan penggeledahan di Kementerian ESDM serta sejumlah lokasi di Jakarta yang diduga terkait dokumen perkara.

Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di area perusahaan di Morowali Utara. Dari hasil tindakan tersebut, penyidik mengamankan 13 unit kendaraan dan alat berat, termasuk excavator, bulldozer, dump truck, dan motor grader.

Seluruh barang bukti saat ini masih berstatus titipan Kejati Sulawesi Tengah karena proses penyidikan belum selesai.

Pemeriksaan Saksi Dilanjutkan

Kejati Sulteng menyatakan tahapan penyidikan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang diduga mengetahui peristiwa pidana tersebut.

Langkah ini menjadi bagian dari pendalaman perkara sebelum memasuki tahap penuntutan lanjutan.

Penulis: Ahmad
Editor: Redaksi Interkini.co

Tampilkan lebih banyak

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.