
INTERKINI.CO, KAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa gubernur memiliki peran sentral dalam proses penetapan upah minimum tahun 2026. Peran tersebut mencakup penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
“Gubernur dapat menetapkan upah minimum untuk kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten atau kota, tapi dapat,” ujar Mendagri saat Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang digelar secara daring dari Ruang Sidang Utama Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Tito menekankan pentingnya agar seluruh proses penetapan upah minimum dilakukan tepat waktu, terkoordinasi, dan kondusif di daerah. Ia mengingatkan bahwa batas waktu penetapan seluruh jenis upah minimum tahun 2026 adalah paling lambat 24 Desember 2025.
“Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026, terutama gubernur sebagai titik sentral, paling lambat tanggal 24 Desember,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mendagri menjelaskan bahwa penghitungan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan, yang memiliki kewenangan menentukan nilai indeks atau alfa sebagai salah satu variabel penting dalam formula pengupahan.
“Nilai alfa itu ditentukan oleh Dewan Pengupahan. Jadi nilainya berada pada rentang 0,5 sampai 0,9,” jelas Tito.
Ia menekankan bahwa penetapan upah minimum harus berlandaskan prinsip keseimbangan, yakni melindungi kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan keberlanjutan dunia usaha. Oleh karena itu, komunikasi tripartit antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha menjadi kunci agar keputusan yang diambil dapat diterima semua pihak.
Selain itu, Mendagri meminta perangkat daerah, terutama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), segera berkoordinasi dengan kepala daerah dan Dewan Pengupahan di wilayah masing-masing untuk memastikan proses berjalan tertib dan tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
“Kita ingin semua berjalan lancar, tidak gaduh, dan keputusan yang diambil dapat diterima bersama,” ujarnya.
Sebagai penutup, Tito menyampaikan bahwa Kemendagri akan memantau progres penetapan upah minimum di seluruh 38 provinsi.
“Kita akan memantau progres dari 38 provinsi ini. Mana yang selesai dengan baik, mana yang kira-kira belum,” tandas Mendagri.
(ss/)




