Artikel TrendingBerandaNasional

Tegas, Mendagri Sanksi Bupati Aceh Selatan Pemberhentian 3 Bulan

INTERKINI.CO, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS. Sanksi dijatuhkan setelah Mirwan diketahui melakukan perjalanan umrah tanpa izin ketika daerahnya berstatus tanggap darurat bencana.

Hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri menyimpulkan Mirwan melanggar Pasal 76 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri tanpa izin Menteri Dalam Negeri. Tito menyebut keputusan itu sepenuhnya berdasar regulasi. “Jangan sampai nanti isinya seolah suka-sukanya Mendagri. Bukan. Ada dasar hukumnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa, 9 Desember 2025.

Sanksi tersebut mengacu pada Pasal 77 ayat 2 UU yang sama, yang mengatur pemberhentian sementara selama tiga bulan bagi kepala daerah yang pergi ke luar negeri tanpa izin. Selama masa sanksi, Mirwan akan mengikuti program pembinaan dan magang di Kemendagri.

Untuk menjaga jalannya pemerintahan, Tito menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, sebagai Pelaksana Tugas Bupati. Tito menegaskan bahwa kepala daerah tak semestinya meninggalkan wilayah saat bencana, terutama ketika masyarakat membutuhkan kehadiran pemimpinnya. Ia juga mengeluarkan surat edaran agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat hingga 15 Januari 2026 mengingat potensi bencana hidrometeorologi masih tinggi. “Harus betul-betul standby, terutama yang terdampak,” ujarnya.

Tito juga meminta pemerintah daerah lebih sensitif terhadap kebutuhan korban bencana. Ia menekankan agar bantuan pemerintah pusat sebesar Rp4 miliar digunakan secara tepat sasaran, termasuk kebutuhan spesifik seperti popok, sabun, dan deterjen.

Sebagai catatan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tidak mengatur mekanisme pencopotan kepala daerah. Pemberhentian secara definitif hanya dapat dilakukan melalui proses di DPRD, yang mensyaratkan kehadiran 3/4 anggota dan persetujuan 2/3 peserta rapat, sebelum diusulkan ke Mahkamah Agung untuk memperoleh pertimbangan.

(rls/in)

📢 Simak update berita menarik lainnya, ikuti Saluran WhatsApp Official kami klik di sini
Tampilkan lebih banyak

Artikel Terkait

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.