Yufi Sesalkan Sikap BKPSDMD Sigi, Siap Tempuh Jalur Hukum ke PTUN

INTERKINI.CO, SIGI – Tenaga honorer K2 Kabupaten Sigi, Yufi Afianti, menyayangkan sikap Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Sigi yang dinilainya mengambil keputusan sepihak dan tidak transparan terkait pembatalan kelulusannya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Persoalan ini kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Sigi, Kamis (16/10/2025), di ruang sidang utama DPRD setempat.
“Saya Tidak Pernah Dipanggil untuk Klarifikasi”
Dalam RDP tersebut, Yufi mengaku baru mengetahui adanya surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menjadi dasar pembatalan status kelulusannya. Ia menilai BKPSDMD tidak menanggapi upaya keberatan yang telah ia sampaikan sebelumnya.
“Sampai saat ini baru kemarin saya tahu bahwa ada surat dari BKN. Kami sudah melakukan berbagai upaya keberatan ke BKD, tapi tidak ditanggapi. Kami juga sudah menyampaikan keberatan ke Bupati, namun belum ada tanggapan,” ujar Yufi di hadapan anggota Komisi I DPRD Sigi.
Yufi menegaskan dirinya tidak pernah dipanggil untuk memberikan klarifikasi atau menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagaimana mestinya sebelum keputusan pembatalan dikeluarkan.
“Katanya ada yang menyanggah saya, tapi saya tidak pernah dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Tiba-tiba langsung keluar surat dari BKN. Saya tidak tahu di mana letak kesalahan saya,” tegasnya.
BKPSDMD Sebut Ada Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Sebelumnya, BKPSDMD Sigi menyebut pembatalan kelulusan Yufi didasarkan pada laporan masyarakat yang menilai Yufi berpose dengan dua jari bersama salah satu kandidat Pilkada, yang dianggap sebagai indikasi dukungan politik praktis.
Laporan tersebut kemudian diteruskan ke BKN oleh Pemkab Sigi untuk diverifikasi, dan hasilnya menjadi dasar keputusan pembatalan SK pengangkatan Yufi.
Namun, Yufi menilai keputusan itu tidak adil karena dilakukan tanpa pemeriksaan langsung dan tanpa memberinya kesempatan membela diri.
Kuasa Hukum: Akan Gugat ke PTUN
Kuasa hukum Yufi, Imansyah, menyatakan bahwa pihaknya siap menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika pemerintah daerah tidak memberikan kejelasan.
“Gugatan ke PTUN akan diajukan karena keputusan BKPSDMD kami nilai tidak sah secara prosedural. Gugatan itu akan gugur jika tidak diajukan dalam 90 hari, dan saat ini waktunya masih memungkinkan,” kata Imansyah.
Ia menegaskan bahwa langkah hukum menjadi opsi terakhir jika hasil RDP tidak menghasilkan penyelesaian yang adil bagi kliennya.
“Kami percaya DPRD berupaya mencari solusi lewat RDP ini. Tapi jika tidak ada langkah konkret dari pemerintah, kami akan tetap melanjutkan proses hukum ke PTUN,” tegasnya.
DPRD Janji Kawal Kasus Hingga Tuntas
Sementara itu, Komisi I DPRD Sigi menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dari pihak BKPSDMD dan BKN. DPRD menilai pentingnya transparansi dalam proses seleksi PPPK agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap sistem rekrutmen ASN.
(a6)




