Kejati Sulteng Ikuti Seminar Nasional Optimalkan Follow the Asset
INTERKINI.CO, PALU – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng), N. Rahmat R., S.H., M.H., beserta jajaran Pejabat Utama, mengikuti Seminar Nasional bertema “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money Melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana”, secara virtual dari Aula Vicon Lantai 3.belum lama ini
Seminar ini digelar dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 di Auditorium Universitas Al-Azhar Indonesia, Jakarta. Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., hadir sebagai keynote speaker.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan pentingnya kolaborasi antara akademisi dan praktisi hukum untuk memperkuat sistem penegakan hukum. Ia menambahkan bahwa seminar ini juga menjadi sarana strategis dalam pembahasan konsep Badan Pemulihan Aset (BPA), termasuk subjek delik, jenis delik, dan peran pengadilan dalam menentukan validitas penyelesaian tindak pidana melalui BPA.
“Pendekatan follow the asset dan follow the money adalah inovasi penting untuk memberantas tindak pidana sekaligus menyesuaikan praktik hukum dengan dinamika global,” ujar Jaksa Agung.
Selain Jaksa Agung, seminar menghadirkan narasumber terkemuka di bidang hukum, di antaranya Prof. Dr. Supari Ahmad, S.H., M.H., Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H., Prof. Dr. Eddy Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., dan Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. Moderator Prita Laura, S.H., memandu jalannya diskusi secara profesional.
Keikutsertaan Kejati Sulteng dan jajaran menegaskan komitmen institusi untuk mendukung transformasi Kejaksaan menuju Indonesia maju. Forum ilmiah ini diharapkan memperkuat strategi penanganan tindak pidana dengan Deferred Prosecution Agreement, sekaligus menegaskan loyalitas Kejaksaan dalam menjaga kepastian hukum dan efektivitas pemberantasan kejahatan.




