BerandaDaerah

DPR Gelar RDP, Keluarga Pasien AMR Bongkar Kronologi Sebenarnya, Bantah Versi RSUD Torabelo

INTERKINI.CO, SIGI – DPRD Kabupaten Sigi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan bersama manajemen RSUD Torabelo, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dukcapil, BPJS, serta kepala puskesmas se-Kabupaten Sigi, Senin (11/8/2025).

RDP ini menanggapi viralnya dugaan penolakan pasien berinisial AMR di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Torabelo pada 3 Agustus lalu.

Direktur RSUD Torabelo, dr. Diah Ratnaningsih, tidak hadir karena sedang umroh.
RDP diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Tora Belo yang juga Wakil Direktur, Rustan dan Kepala IGD dr. Astrid Rahmawati beserta jajaran manajemen RSUD Torabelo lainnya.

Kepala IGD dr. Astrid Rahmawati menjelaskan pasien datang dalam kondisi nyeri perut hebat dan IGD sedang penuh. Pihak rumah sakit menawarkan pemeriksaan dengan kursi roda yang ditolak keluarga. Karena keterbatasan fasilitas, pasien disarankan ke rumah sakit di Palu.

“Kapasitas IGD penuh, dan pasien masuk triase kuning, artinya perlu penanganan segera tapi tidak kondisi darurat. Rujukan ke Palu dilakukan demi keselamatan pasien,” kata dr. Astrid.

Keluarga Pasien AMR Bantah Versi RSUD

Namun, keluarga pasien tidak hadir saat RDP berlangsung di DPRD Kabupaten Sigi. Setelah rapat tersebut, tim redaksi kami mendatangi keluarga pasien untuk melakukan wawancara dan memperoleh tanggapan langsung mengenai dugaan penolakan yang sebelumnya telah viral di media sosial.

Menurut Taufik, adik pasien, keluarga menegaskan bahwa selama berada di IGD RSUD Torabelo, mereka sama sekali tidak menerima saran atau arahan untuk merujuk pasien ke rumah sakit lain. Keputusan membawa pasien ke rumah sakit di Palu murni merupakan inisiatif keluarga karena merasa tidak mendapatkan penanganan medis yang memadai di IGD Torabelo.

Taufik membantah kronologi versi RSUD. Ia mengatakan bahwa tidak ada tindakan medis yang diberikan di IGD, dan tidak ada saran rujukan resmi dari rumah sakit. “Kami melihat ada ranjang kosong, namun yang ditawarkan hanyalah kursi roda, padahal kakak saya tidak bisa duduk. Tidak ada pemeriksaan maupun rujukan resmi. Kami sendiri yang membawa pasien ke RS Palu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Taufik menegaskan bahwa penjelasan pihak RSUD dalam RDP tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi di lapangan. Ia menegaskan bahwa pelayanan medis darurat wajib diberikan tanpa syarat sesuai UU No. 36 Tahun 2009 dan Permenkes No. 47 Tahun 2018.

Karena adanya perbedaan kronologi tersebut, tanggapan keluarga pasien menjadi pelengkap penting agar publik memperoleh gambaran yang utuh terkait peristiwa ini.

Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjeho, menegaskan pelayanan masyarakat harus didahulukan daripada SOP, dan meminta pihak rumah sakit untuk memperbaiki pelayanan.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Alia Idrus, mengkritik keras kinerja Dirut RSUD Torabelo yang dianggap hanya sibuk klarifikasi dan pembenaran, bukan berbenah.

“Tidak ada rujukan, ini penolakan nyata. Pelayanan wajib diberikan kepada semua pasien tanpa terkecuali,” tegas Alia.

Ketua Komisi III DPRD, Herman Latabe, meminta evaluasi menyeluruh dan menegaskan pimpinan RSUD harus mampu memanajemen rumah sakit. DPRD juga akan melakukan audit internal terkait penggunaan anggaran.

Dinas Kesehatan Kabupaten Sigi menyatakan RDP ini sebagai evaluasi pelayanan dan persiapan akreditasi RSUD Torabelo tahun 2025.

Kasus ini menjadi perhatian serius DPRD dan masyarakat Sigi agar pelayanan kesehatan di RSUD Torabelo meningkat dan kejadian serupa tidak terulang. (a6)

📢 Simak update berita menarik lainnya, ikuti Saluran WhatsApp Official kami klik di sini
Tampilkan lebih banyak

Artikel Terkait

Back to top button
error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.