Panglima Garda Alkhairaat Minta Polda Sulteng Serius Tuntaskan Kasus Gus Plered

INTERKINI.CO, PALU – Pengurus Besar (PB) Alkhairaat menegaskan agar Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah serius dan tidak menghentikan penanganan kasus dugaan penghinaan dan ujaran kebencian yang dilakukan Muhammad Fuad Riyadi alias Fuad Plered terhadap Pendiri Alkhairaat, Al-Habib Sayyid Idrus bin Salim Aljufri (Guru Tua).
Ketua PB Alkhairaat sekaligus Panglima Garda Alkhairaat (GAL), Drs. H. Husen Habibu, M.HI., menyampaikan hal tersebut saat mendatangi Direktorat Reserse Cyber Crime Polda Sulteng pada Rabu (17/9/2025), bersama sejumlah aktivis Aliansi Abna Peduli Guru Tua. Kedatangan itu untuk menagih kejelasan proses hukum, khususnya pelaksanaan gelar perkara yang diharapkan dapat menetapkan status hukum terlapor.
“Sebagai pelapor atas nama PB Alkhairaat sekaligus Abnaulkhairaat, saya meminta Kepolisian menangani perkara ini dengan serius dan mempercepat proses hukumnya. Hingga saat ini, saya tidak pernah mencabut laporan dan tidak ada mandat kelembagaan untuk menghentikan perkara ini,” tegas Husen Habibu.
Ia juga menegaskan, informasi terkait pencabutan laporan atau penghentian perkara tidak pernah disampaikan kepada dirinya sebagai pelapor. Karena itu, ia menganggap langkah semacam itu cacat administrasi apabila dilakukan tanpa persetujuan pihak pelapor. Menurutnya, persoalan sebesar ini harus dibicarakan secara resmi dalam forum internal PB Alkhairaat.
“Kalau benar-benar ingin menjaga marwah dan nama baik Alkhairaat, maka semua langkah harus dibicarakan secara kelembagaan. Kita tidak boleh dianggap sepele oleh pihak luar. Saya berharap seluruh Abna bersatu menjaga kehormatan Alkhairaat,” ujarnya.
Terkait adanya permintaan maaf dari Fuad Plered dan proses hukum adat yang telah dijalani, Husen Habibu menyatakan bahwa Islam memang menganjurkan memberi maaf. Namun, sebagai warga negara Indonesia, setiap pelanggaran hukum tetap harus diproses berdasarkan aturan positif yang berlaku.
“Atas nama lembaga Alkhairaat dan Abnaulkhairaat pada umumnya, kami menegaskan kembali agar Polda Sulawesi Tengah benar-benar serius dan tidak main-main dalam menangani perkara ini,” pungkasnya.
(a6/tm)




